Fatwa-Fatwa
Para Ulama Tentang Kebolehan Pemilu - Para ulama berbeda pendapat dalam
hukum pemilu dan parlemen, sebagian melarang seperti Syeikh Muqbil bin
Hadi Al-Wadi’i, Syeikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Syeikh Abdul Malik
Ramadhan Al-Jazairi, Syeikh Sayyid Quthb, Syeikh Abu Muhammad
Al-Maqdisi, Syeikh Abu Bashir At-Turthusi, Syeikh Sa’ad As-Suhaimi, dan
lainnya. Bahkan ada di antara mereka yang sampai mengatakan kufur.
Wallahu a'lam bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar