Jumat, 14 Februari 2014

业 TERMASUK PERBUATAN KHIANAT.

Termasuk perbuatan khianat adalah mengurangi timbangan dan takaran, mengambil tenunan tanpa izin pemiliknya, memberikan kepada orang lain apa yang bukan miliknya untuk menarik manfaat untuk dirinya; “Yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas pula...!!!” (Muttafaq Alaih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar