Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan kemeriahan
dihadirkan untuk menyambut tahun baru. Tahun baru memang memang
memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga
menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan.
Umur bertambah, peluang makin berkurang.
Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut
tahun baru adalah meniup terompet, membakar petasan atau kembang api,
dan juga membakar ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.
Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api
belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga tidak ada
hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar
kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan
hadits yang berbunyi
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar
batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’
atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.
Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi
kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru
dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet
dan membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi
belanja kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila
ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu
setiap tahun akan berubah menjadi haram. (Pen/Red. Ulil H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar